Minggu, 27 Mei 2012

SELAYANG PANDANG KELOMPOK TANI IKAN BARUNA BUDI MULIA

SELAYANG PANDANG

KELOMPOK TANI IKAN

BARUNA BUDI MULIA

BBM logo.jpg

IWAK LELE.jpg

Dusun Bobosan Desa Kemiri

Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri

Jawa Timur

e-mail : barunabudimulia@yahoo.com

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 SEJARAH BERDIRINYA KELOMPOK TANI “ BARUNA BUDI MULIA “

Sejak tahun 2004 masyarakat Dusun Bobosan, Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri telah mengenal budi daya ikan air tawar dengan membudidayakan jenis ikan lele dumbo (Clarias Gortephenus), berdasarkan literatur ilmiah yang ada, lele dumbo merupakan hasil persilangan dari lele Afrika (Clarias Mozambicus) dengan ikan lele Taiwan (Clarias Fuscus) dengan sifat dominan di pejatannya (Clarias Mozambicus).

Seiring dengan kondisi ekonomi di dalam negeri yang belum berkembang maksimal mengakibatkan angka pengangguran terus meningkat maka masyarakat khususnya pemuda di Dusun Bobosan, Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan memutuskan untuk menjadikan budidaya lele sebagai usaha alternatif guna mengurangi angka pengangguran di Dusun Bobosan, Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Dengan semakin berkembangnya pembudidayaan ikan lele di Dusun Bobosan, Desa Kemiri maka mulailah timbul permasalahan-permasalahan di berbagai bidang. Untuk memecahkan dan mengantisipasi masalah yang berkelanjutan maka pada tanggal 19 Maret 2009 di bentuklah wadah yang dinamakan Kelompok Tani Pembenih Ikan “Baruna Budi Mulia“ yang mempunyai tujuan untuk mengayomi seluruh petani pembenih yang ada di Dusun Bobosan, Desa Kemiri. Bentuk pengayoman tersebut meliputi bidang teknologi, bidang sosial dan bidang ekonomi. Puji syukur kehadirat Allah SWT dari petani ikan sebanyak 17 orang kesemuanya dengan sukarela bersedia menjadi anggota maupun pengurus kelompok tani ikan “ Baruna Budi Mulia “.

1.2 LOKASI KELOMPOK

Kelompok Tani pembenihan ikan “ Baruna Budi Mulia “ berdomisili di :

Dusun : Bobosan

Desa : Kemiri

Kecamatan : Kandangan

Kabupaten : Kediri Propinsi : Jawa Timur

BAB II

KEADAAN GEOGRAFIS

2.1 POTENSI DESA KEMIRI

Desa Kemiri terletak pada ketinggian 158 m dpl dengan Luas wilayah 230 Ha yang terdiri atas :

Lahan Sawah : 156.814 ha

Lahan Tegalan : 5.221 ha

Lahan Pemukiman : 24.705 ha

Serta berdasarkan sensus tahun 2009 jumlah penduduk Desa Kemiri adalah 1.865 jiwa, dengan perincian :

Laki-laki : 927 jiwa

Wanita : 938 jiwa

Desa Kemiri merupakan desa yang terletak tidak terlalu jauh dengan Kota Kecamatan, Desa Kemiri terletak ± 4 km di sisi barat Kecamatan Kandangan. Dari letak dan kondisi geografisnya Desa Kemiri mempunyai nilai lebih, antara lain :

1. Sumber mata air yang mudah di dapat dengan kwalitas air yang baik.

2. Lahan pertanian yang luas

3. Potensi Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang lengkap dengan tingkat pendidikan yang cukup baik.

Dengan nilai-nilai lebih yang dimiliki Desa Kemiri tersebut maka sektor pembenihan ikan lele dapat berkembang dengan pesat baik kwalitas maupun kwantitasnya.



Gb.Potret Dsn. Bobosan Ds. Kemiri di lihat dari udara


2.2 POTENSI KELOMPOK TANI IKAN “BARUNA BUDI MULIA”

Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” Dusun Bobosan, Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri mengelola lahan seluas 672 m2 yang terdiri atas 77 petak kolam. Jumlah tersebut brsifat sementara karena masih banyak pemuda-pemuda di Dusun Bobosan, Desa Kemiri yang bersiap untuk menekuni usaha pembudidayaan lele. Dari 17 orang anggota kelompok tani ikan Baruna Budi Mulia kesemuanya bekerja dengan serius dan teliti walaupun usaha pembenihan ikan lele bersifat usaha sampingan bagi sebagian anggota. Hal ini dibuktikan dengan hasil produksi yang maksimal hampir di setiap panen.

BBM 001.jpg

BAB III

ORGANISASI KELOMPOK TANI IKAN “BARUNA BUDI MULIA”

3.1 STRUKTUR ORGANISASI

Kelompok Tani Ikan Baruna Budi Mulia Desa Kemiri masih berumur sangat muda, tetapi sudah mengalami dinamika kelompok yang sangat dinamis, dan untuk memenuhi keinginan para petani ikan di Dusun Bobosan Desa Kemiri maka pada tanggal 19 Maret 2009 berdasarkan hasil musyawarah petani ikan Dusun Bobosan Desa Kemiri di tetapkan Susunan Kepengurusan sebagai berikut :

1. Pelindung : Kepala Desa Kemiri

2. Ketua : Sukariono

3. Sekretaris : M.I. Zuliawan

4. Bendahara : Agus Cahyono

5. Humas I : M. Zainudin

6. Humas II : Nur Cahyono

3.1 DINAMIKA KELOMPOK

A. Perkembangan Jumlah Anggota

Kelompok Baruna Budi Mulia pada awal pembentukan terdiri dari 17 orang anggota petani ikan, yaitu :


1. Sukariono

2. M. Ridhofi, ST

3. Agus Cahyono

4. Zainudin

5. Nur Cahyono

6. Tatok

7. Imam Safi’i

8. Agus Kristiyo Nugroho

9. Umul Kirom

10. Langgeng

11. Budi Santoso

12. Wiyoto

13. Sidik

14. Anam

15. Ribut Wahyudi

16. M. Zuliawan

17. Ganjar


Seiring dengan bertambahnya manfaat akan adanya Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”, dari tahun ketahun semakin bertambah pula jumlah anggota, yang mana pada tahun 2011 jumlah anggota kelompok tani ikan ini menjadi 30 orang anggota. Dari sebelumnya yakni pada awal pembentukan jumlah anggota hanya 17 orang petani ikan. Hal ini menunjukan perkembangan yang baik,sehingga kedepannya harapan kelompok tani ikan ini dapat menjadi barometer bagi kelompok-kelompok tani di wilayah Kabupaten Kediri.

b. Unit Kegiatan Simpan Pinjam

Koperasi BARUNA BUDI MULIA adalah koperasi yang di dirikan oleh kelompok BARUNA BUDI MULIA dengan berorientasi pada kesejahteraan anggota. Hal ini di realisasikan dalam bentuk kegiatan simpan pinjam yang di jalankan oleh divisi koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA. Diharapkan dengan adanya koperasi simpan pinjam ini anggota akan lebih sadar terhadap pentingnya berkoperasi yang merupakan soko guru perekonomian bangsa ini.

Dengan semangat gotong royong dan berazaskan kekeluargaan koperasi BARUNA BUDI MULIA telah berhasil membantu anggota dalam sektor permodalan. Walau dengan jumlah nominal yang tidak terlalu besar dalam pemberian kredit terhadap anggota, akan tetapi jumlah tersebut mampu memberikan arti kepada anggota yang membutuhkan modal. Dan dengan sirkulasi keuangan yang baik maka koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA bisa berjalan dengan sehat, mandiri dan bermanfaat. Konsep – konsep yang ada dalam perkoperasian selalu di pegang teguh dalam koperasi BARUNA BUDI MULIA. Dengan konsep koperasi yang bisa di realisasikan dalam koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA di harapkan koperasi ini mampu memberikan dukungan di sector permodalan yang menjadi masalah di sebagian besar anggota.

c. Permodalan koperasi simpan pinjam baruna budi mulia.

Adapun berkenaan dengan sumber modal yang di peroleh untuk operasional koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA di peroleh dari :

Ø Kas kelompok tani ikan BARUNA BUDI MULIA

Ø Simpanan pokok anggota

Ø Simpanan suka rela anggota.

Ø Dari pihak lain

Sejauh ini koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA berusaha memaksimalkan modal yang ada. Walau dalam kenyataanya modal tersebut belum terlalu besar, akan tetapi koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA selalu berusaha memberikan manfaat pada anggota secara mandiri, berdaya guna dan berhasil guna.

d. Anggota Koperasi Simpan Pinjam Baruna Budi Mulia.

Anggota koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA adalah seluruh anggota dan pengurus yang ada di kelompok tani ikan BARUNA BUDI MULIA. Untuk sementara ini koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA lebih menfokuskan pemberian pinjaman modal kepada anggota kelompok tani ikan BARUNA BUDU MULIA. Seiring dengan berjalanya waktu dan bertambahnya modal, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang koperasi ini akan menambah anggota yang berada di luar kelompok tani ikan BARUNA BUDI MULIA. Sehingga koperasi ini nantinya bukan hanya bermanfaat bagi anggota kelompok tani ikan BARUNA BUDI MULIA saja tetapi di harapkan juga bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

E. Tujuan Koperasi Simpan Pinjam Baruna Budi Mulia.

Adapun tujuan di dirikanya koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA terdiri dari dua aspek. Aspek tersebut meliputi tujuan aspek social dan tujuan aspek ekonomi.

Aspek sosial meliputi :

Ø Merangsang kesadaran berkoperasi bagi anggota kelompok tani ikan BARUNA BUDI MULIA dan masyarakat sekitar.

Ø Pembelajaran dalam hal keorganisasian di bidang ekonomi yang mandiri dan kreatif.

Ø Memberikan dorongan kepada anggota dan masyarakat sekitar untuk bisa menciptakan lapangan kerja secara mandiri dan mampu memanfaatkan sumberdaya alam dan sumber daya manusia yang ada di sekitar dusun Bobosan, desa Kemiri Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Aspek ekonomi, meliputi :

Ø Memberikan pinjaman modal kepada anggota yang membutuhkan, guna meningkatkan hasil produksi.

Ø Pembelajaran terhadap anggota terhadap kebiasaan menabung.

3.3 PERKEMBANGAN POTENSI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

Walaupun kelompok tani pembenihan ikan Baruna Budi Mulia masih berumur 3 tahun tapi Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” Mulia optimis dan pantang menyerah untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan teknologi di bidang pembudidayaan ikan lele. Hal ini dibuktikan dengan pengiriman anggota Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” ke Seminar dan diklat prospek teknologi, kiat sukses dan akses permodalan Budi Daya Perikanan yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kediri di Sentra Aquabis Perikanan Pare dan pelatihan budi daya ikan air tawar tingkat propinsi di BBI Punten, Batu, serta Rapat Anggota dan diskusi kelompok yang diadakan secara rutin setiap satu bulan sekali.

Demikian juga Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” pada saat lalu tepatnya tanggal 26 Januari 2012 mendapat Tamu dari Dinas Pertanian Kota Batu dan juga para petani ikan Kota Batu untuk melakukan studi bandi ke Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.



Gb. Studi banding dari Dinas Perikanan dan para petani Kota Batu saat melihat lokasi kolam salah satu Anggota

Foto-0033.jpgIMG_0032.JPG

BAB IV

PENGEMBANGAN PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS KELOMPOK

4.1 METODOLOGI PEMBENIHAN

Metode pembenihan yang dikembangkan oleh Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” ada 2 macam, yaitu :

4.1.1 Metode Kultur

Metode ini adalah metode pemeliharaan benih lele dengan cara pengendalian kepadatan benih yang disesuaikan dengan umur benih, ukuran benih dan ketinggian air.

4.1.2 Metode Stanting

Metode ini adalah metode pemeliharaan benih lele dengan penerapan kepadatan maksimal dengan sirkulasi air yang tinggi untuk menjaga ketersediaan oksigen dalam kolam metode ini banyak diterapkan oleh anggota karena mempunyai kelebihan pada aktifitas tempat pembenihan sehingga dengan kolam yang tersedia dapat dihasilkan jumlah bibit yang banyak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembenihan lele adalah :

1. Kwalitas Induk, selayaknya dipilih induk yang produktif dengan keturunan (gen) mendekati induk aslinya.

2. Iklim / musim Pada musim tertentu atau saatnya agak sulit memijahkan lele, pada musim penghujan relatif lebih mudah membudidayakan dibanding musim kemarau,. Yang perlu diwaspadai adalah pada waktu musim panca roba.

4.2 PRODUKTIVITAS

Pada kisaran tahun 2009 produktivitas petani ikan di Dusun Bobosan, Desa Kemiri bisa dikatakan sangat minimal. Hal ini disebabkan oleh minimnya pengalaman petani ikan dalam hal Budidaya Ikan Lele.

Dengan semakin meningkatnya teknologi yang diterapkan pada budidaya ikan lele ditunjang dengan kwalitas induk yang dimiliki oleh anggota, saat ini produktivitas per kilo berat badan induk dapat menghasilkan ± 100.000 ekor benih.

Adapun produksi kelompok dapat dilihat dari tabel sebagai berikut :

DATA PRODUKSI KELOMPOK TANI IKAN

BARUNA BUDI MULIA

RATA – RATA PER TAHUN 2011

No

N a m a

Jumlah Induk (ekor)

Jumlah Kolam Produksi ( M2 )

Produksi Rata-rata per-tahun (ekor)

1

Sukariono

120

120

1.600.000

2

Budi Santoso

80

100

800.000

3

Wiyoto

100

120

1.000.000

4

Sidik

115

130

1.500.000

5

Suzulinam

50

80

600.000

6

Zainudin

110

110

400.000

7

Ganjar

60

60

500.000

8

Ribut Wahyudi

50

50

700.000

9

M. I. Zuliawan

45

60

750.000

10

Nur Cahyono

100

80

1.000.000

11

Agus Cahyono

60

80

750.000

12

Langgeng

95

90

1.000.000

13

Tatok

35

30

400.000

14

Agus K

110

100

700.000

15

Imam Syafii

50

`60

600.000

16

M. Ridhofi, ST

120

130

1.800.000

17

Ummum Kirom

60

80

600.000

18

Helmy Alfian. A, ST

350

250

4.500.000

19

Hari Susanto

100

120

400.000

20

M. Asroful R

60

70

300.000

21

Kamdari

40

60

350.000

22

Syaifudin Amri

30

50

300.000

23

Imam Mukhlas

35

50

250.000

24

Abdullah Fadli

25

30

300.000

25

Sueb

110

30

250.000

26

Jumeno

45

80

700.000

27

Amirudin B

100

70

800.000

28

Catur Cahyo

40

50

400.000

BAB V

PENGEMBANGAN ASPEK SOSIAL EKONOMI DAN PENDIDIKAN

Dalam upaya mencapai tujuan kelompok yang menitik beratkan kepada kesejahteraan anggota, kelompok tani ikan BARUNA BUDI MULIA merumuskan beberapa konsep yang merupakan sumber permasalahan yang berpotensi menghambat kemajuan anggota di sector ekonomi, dan sumber daya manusia. Adapun sumber permasalahan tersebut meliputi :

1. Permodalan

2. Tehnik Dudi Daya

3. Pemasaran

Dari ketiga permasalahan di atas, kelompok tani BARUNA BUDI MULIA telah beruasaha menyeleseikan permasalahan tersebut secara riil.

5.1 PERMODALAN

Permodalan merupakan salah satu faktor penting yang bisa menunjang keberhasilan dalam sebuah usaha, baik yang bertujuan profit oriented maupun social oriented. Kelompok tani BARUNA BUDI MULIA menyadari bahwa sebagian besar dari anggota kelompok mengalami permasalahan di sector permodalan. Oleh sebab itu berdasarkan musyawarah anggota , sejak tahun 2011 kelompok tani BARUNA BUDI MULIA telah mendirikan unit kegiatan koperasi simpan pinjam. Dengan adanya koperasi simpan pinjam tersebut di harapkan permasalahan modal yang sering di hadapi oleh sebagian besar anggota bisa teratasi secara mandiri. Dalam kopearasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA menerapkan konsep – konsep yang ada dalam koperasi secara riil. Damana dalam prakteknya rapat anggota merupakan keputusan tertinggi dalam kelompok. Hal ini merupakan salah satu bentuk realisasi konsep koperasi yang berazaskan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat. Koperasi simpan pinjam BARUNA BUDI MULIA terus mengupayakan dalam pembenahan ke arah yang lebih baik. Dengan semakin baiknya perkembangan koperasi ini, di harapkan bisa mendukung tujuan kelompok tani BARUNA BUDI MULIA dalam menyejahterakan anggota.

5.2 TEHNIK BUDI DAYA

Setelah factor permodalan, hal yang tak kalah pentingnya dalam upaya mencapai tujuan kelompok tani BARUNA BUDI MULIA adalah tehnik Budi Daya. Hal ini berlandaskan pada pola pikir, sebesar apapun modal yang di miliki oleh seorang petani tetapi kalau tidak di barengi dengan tehnik budi daya yang baik maka kesuksesan sulit untuk di raih. Kelompok tani BARUNA BUDI MULIA terus berupaya dalam peningkatan teknih budi daya ikan lele. Hal ini di realisasikan dalam bentuk diskusi – diskusi yang di adakan setiap satu bulan sekali dan pengiriman anggota kelompok ke beberapa DIKLAT yang di adakan DINAS PERIKANAN, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat propinsi. Di harapkan dengan terus di tingkatkanya tehnik budi daya bisa meningkatkan hasil produksi yang bermuara pada kesejahteraan anggota.

5.3 PEMASARAN

Pemasaran merupakan salah satu mata rantai yang tidak bisa lepas dalam upaya mencapai tujuan kelompok tani BARUNA BUDI MULIA untuk menyejahterakan anggota. Kelompok tani BARUNA BUDI MULIA telah melakukan beberapa terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dari sector pemasaran. Terobosan – terobosan tersebut meliputi :

Ø kerja sama dengan pihak lain dalam upaya meningkatkan pemasaran hasil produksi bibit ikan lele yang di hasilkan oleh anggota kelompok.

Ø Menanamkan kerja sama yang baik antara anggota kelompok yang satu dengan anggota kelompok yang lain dalam upaya menjaga stabilitas harga di wilayah kerja kelompok.

Dengan upaya yang maksimal di bidang pemasaran di harapkan anggota kelompok bias lebih maju dalam sektor ekonomi, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja yang mandiri dan kreatif. Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam upaya meningkatkan UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah ).



Gb. Hasil panen yang siap di kirim ke luar Kota.

BBM2.jpg



BAB VI

ANALISA USAHA PEMBENIHAN IKAN LELE

KELOMPOK TANI BARUNA BUDI MULIA

INVESTASI.

A . sarana

1. 5 unit kolam pemijahan ( 2 x 5 ) M Rp 5.000.000

2. 1 unit kolam pemanenan ( 2 x 6 ) M Rp 1.200.000

3. 2 unit kolam indukan ( 2 x 2 ) M Rp 800.000

4. Sarana pengairan Rp 1.000.000

5. Alat – alat perikanan Rp 350.000

6. Induk 30 pasang berat rata – rata ± 1,5 kg Rp 1.350.000 +

Rp 9.700.000

B . Modal kerja

1. cacing 10 kaleng @ Rp 3500 x 15 hari Rp 525.000

2. UB halus 4 kg Rp 50.000

3. UB 1 , 4 sak @ Rp 120.000 Rp 480.000

4. Pakan -1 10 sak @ Rp 220.000 Rp 2.200.000

5. Listrik Rp 60.000

6. Obat-obatan Rp 100.000

7. Pemberian pakan induk Rp 200.000

8. Biaya lain – lain Rp 100.000 +

Rp 3.715.000

TOTAL INVESTASI = A + B Rp 9.700.000 + Rp 3.715.000

= Rp 13.415.000

BIAYA TETAP.

A . Penyusutan.

1. 5 unit kolam = 1/120 x 5.000.000 = Rp 41.000

2. 1 unit kolam pemanenan = 1/120 x 1.200.000 = Rp 10.000

3. 2 unit kolam indukan = 1/120 x 800,000 = Rp 6.670

4. Sarana air = 1/160 x 1.000.000 = Rp 16,670

5. Peralatan = 1/124 x 350.000 = Rp 14.585

6. Indukan = 1/36 x 1.350.000 = Rp 37.000 +

TOTAL BIAYA PENYUSUTAN Rp 127.095

B . Bunga BANK

2 % x 13.415.000 = Rp 268.300 +

TOTAL BIAYA TETAP Rp 395.395

PENJUALAN

Ø Rata – rata indukan yang di pijakan 1,5 kg s/d 2 kg.

Ø Prosentase keberhasilan 80 %

Ø Harga jual Rp 85/ ekor pada umur 3 bulan.

( 1,5 x 100.000 ) x 0,8 x 85 = Rp 10.200.000

ANALISA BIAYA MANFAAT

A . Keuntungan

Ø Penjualan Rp 10.200.000

Ø Total biaya produksi

Modal kerja Rp 3.715.000

Biaya tetap Rp 395.395 +

Rp 4.110.395 +

LABA BRUTO Rp 6.089.605

Ø Biaya tenaga kerja

40% x 6.089.605 = Rp 2.435.842 +

LABA NETTO Rp 3.653.763

B . Arus uang tunai ( cash flow )

· Keuntungan Rp 3.653.763

· Biaya penyusutan Rp 127.095 +

Rp 3.780.858

Jangka waktu pengembalian modal.

= ( TOTAL INVESTASI : LABA BERSIH ) x bulan keuntungan

= ( 13.415.000 : 3.780.858 ) X 3

= 3.5 X 3

= 10,5

Jadi jangka waktu pengembalian modal adalah 10.5 bulan.

Analisa Revenut cast Ratio ( R/C )

= penerimaan : total biaya

= 3.653.763 : 4.110.395

= 0,9

Jadi setiap Rp 1 modal yang di keluarkan, akan memberikan keuntungan sebesar Rp 0,9. Itu artinya dengan harga bibit lele Rp 85, petani pembibitan lele akan mendapatkan keuntungan 90% dari jumlah modal yang di keluarkan.


BAB VII

PENUTUP

Bersama selesainya penyusunan Selayang Pandang Kelompok Tani Ikan BARUNA BUDI MULIA Dusun Bobosan, Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, kami keluarga besar Kelompok Tani Ikan Baruna Budi Mulia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :

1. Allah SWT yang telah memberikan kami nikmat kekuatan dan kesehatan sehingga bisa menyelesaikan penyusunan Selayang Pandang Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia dan berkumpul dalam satu wadah yang mudah-mudahan bisa bermaslahat bagi anggota khususnya dan pada masyarakat pada umumnya yaitu dalam Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia. Amin ya robbal alamin.

2. Dinas Perikanan Kecamatan Kandangan dan Kabupaten Kediri yang telah membantu dan memberikan motivasi sehingga lahirlah Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”. Kedepannya kami berharap bimbingan dan binaan dari bapak-bapak dari Dinas Perikanan baik di tingkat Kecamatan Kandangan maupun Kabupaten Kediri sehingga Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” bisa berkembang dan berguna bagi masyarakat.

3. Bapak Kepala Desa Kemiri yang tidak henti-hentinya memberikan suport, hingga Kelompok Tani Ikan Baruna Budi Mulia dapat terus eksis. Mudah-mudahan di waktu-waktu mendatang kelompok kami bisa menjadi kelompok yang bermanfaat bagi Desa Kemiri. Amin

4. LPMD Desa Kemiri yang bersedia memasukan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” menjadi salah satu kegiatan kepemudaan di Desa Kemiri. Mudah-mudahan di tunjang dengan keanggotaan anak-anak muda bisa menjadi warna baru bagi Desa Kemiri dan berdampak positif bagi pemuda-pemuda lain yang ada di Desa Kemiri. Amin.

Demikian akhir dari penyusunan Selayang Pandang Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”, Do’a kita panjatkan pada Allah SWT, mudah-mudahan dengan adanya Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” akan memantulkan tingkah laku yang mulia sesuai dengan nama kelompok dan mudah-mudahan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” bisa berkembang dengan baik dan bermanfaat bagi anggota, masyarakat dan orang-orang yang bersinggungan dengan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”. Amin. Amin ya robbal alamin.

Kediri 15 Mei 2012

Pengurus Kelompok Tani

“ BARUNA BUDI MULIA “

Ketua

(SUKARIONO)

Sekretaris

(M.I. ZULIAWAN)

Bendahara

(AGUS CAHYONO)

Mengetahui

Kepala Desa Kemiri

(SASI GOEMONO)

BBM 1.jpg

BBM 02.jpg

BBM 04.jpg

BBM 05.jpg

BBM 03.jpg

BBM logo.jpgIWAK LELE.jpg

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH

Pasal 1

1. Kelompok Tani ini bernama Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

2. Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” berkedudukan di Dusun Bobosan, Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

3. Daerah Kerja Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” meliputi Dusun Bobosan, Desa Kemiri.

BAB II

AZAZ DAN TUJUAN

Pasal 2

1. Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” berazaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.

2. Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya dalamrangka :

a. Mendorong kemajuan pengembangan pembenihan Lele Dumbo diwilayah Dusun Bobosan Desa Kemiri.

b. Membantu Pemerintah Desa dalam mengusahakan peningkatan sumber pendapatan asli desa.

c. Membina dan meningkatkan produktifitas pembenih Lele Dumbo diwilayah Dusun Bobosan Desa Kemiri.

d. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha bagi usaha kecil dan tradisional.

e. Meningkatkan pendapatan dan tabunga masyarakat desa.

BAB III

USAHA

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuannya maka Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” menyelenggarakan usaha sebagai berikut :

a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan atau menabung pada Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

b. Memberikan pinjaman kepada anggota berupa uang guna keperluan yang bermanfaat menuju perekonomian yang sehat.

c. Memasarkan hasilproduksi pembenihan anggota Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

d. Menyelenggarakan pelayanan jasa dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD dan peraturan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” .

BAB IV

SYARAT KEANGGOTAAN

Pasal 4

Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian).

b. Bertempat tinggal di wilayah Desa Kemiri.

c. Sanggup melunasi simpanan pokok/simpana wajib.

d. Menyetujui isi AD, ART dan ketentuan-ketentuan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

Pasal 5

1. Keanggotaan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.

2. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota.

3. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”,harus mengajukan surat permintaan kepada pengurus.

4. Bilamana pengurus menolak permintaan untuk menjadi anggota Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan pada rapat anggota berikutnya.

5. Permintaan berhenti harus diajukan tertulis kepada pengurus.

Pasal 6

Keanggotaan berakhir bilamana anggota :

a. Meninggal dunia.

b. Minta berhenti atas kehendak sendiri.

c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, terutama dalam hal keuangan atau karena berbuat sesuatu yang merugikan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7

1. Keanggotaan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun.

2. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan AD, ART, Peraturan khusus dan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 8

Setiap anggota berhak :

a. Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat.

b. Untuk memilih dan dipilih.

c. Untuk menelaah pembukuan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” pada waktu kantor terbuka.

d. Untuk memberi saran-saran guna perbaikan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

BAB VI

PENGURUS

Pasal 9

1. Pengurus Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”ditunjuk dari hasil musyawarah Desa/LMD.

2. Yang dipilih menjadi pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Beriman dan bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Memiliki pendidikan sederajat SMA dan atau dipandang masyarakat memiliki pengetahuan setara dengan itu.

c. Sehat jasmani rohani,berkelakuan baik, dapat dipercaya dan bertanggung jawab.

d. Memiliki idealisme untuk mengembangkan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

e. Tidak menjabat sebagai Aparat Pemerintah Desa.

Pasal 10

1. Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 4 tahun.

2. Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti.

a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

b. Pengurus tidak mentaati AD, ART, Peraturan khusus dan Keputusan Rapat Anggota.

c. Pengurus baik sikap dan tindakanya menimbulkan pertentangan dengan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

3. Anggota yang masa jabatanya telah lampau dapat dipilih kembali.

4. Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatanya, maka dapat mengangkat gantinya dan di sahkan melalui Rapat Anggota.

Pasal 11

1. Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bedahara dan Humas.

2. Pengurus yang sah adalah mereka yang tercatat dalam daftar pengurus.

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 12

1. Pengurus bertugas untuk :

a. Memimpin organisasi dan unit usaha Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

b. Melakukan segala perbuatan, sangsi atas nama Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

c. Mewakili Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”dihadapan dan diluar pengadilan.

2. Pengurus atas tanggungannya sendiri dapat memberi kuasa pada orang atau beberapa orang lain untuk melakukan pimpinan harian dalam urusan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” dan atas nama pengurus serta mewakilinya dalam urusan sehari-hari dari Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

3. Tugas anggota pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan oleh Rapat Pengurus.

Pasal 13

Anggota pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14

Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” berada dibawah Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah yang dilakukan oleh Pejabat :

a. Tingkat Desa dibina langsung oleh Kepala Desa.

b. Tingkat Kecamatan :

- Badan Pembina Tingkat Kecamatan

- Badan Pengawas Tingkat Kecamatan.

c. Tingkat Kabupaten :

- Badan Pembina Tingkat Kabupaten.

- Badan Pengawas Tingkat Kabupaten.

BAB IX

RAPAT ANGGOTA

Pasal 15

1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

2. Tiap anggota mempunyai satu suaradalam Rapat Anggota.

3. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali setahun.

4. Tanggalsan tempatserta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota-anggota dll.

BAB X

MODAL PERUSAHAAN

Pasal 16

1. Simpanan wajib anggota sebesar Rp. 50.000,- per anggota.

2. Simpanan wajib pinjam sebesar 10 % dari pinjaman.

3. Simpanan sukarela ditentukan Rp. 5.000,- per anggota tiap bulannya.

4. Infaq dari anggota.

5. Jasa pinjaman sebesar 2 %dari pinjaman.

BAB XI

SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 17

1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” sebagai simpanan wajib sebesar Rp. 50.000,- yang dibayar pada waktu mendaftar dan apabila pada waktu keanggotaannya berakhir merupakan hak anggota.

2. Simpanan wajib pinjam sebesar 10 % dari pinjaman,yang dibayar pada bulan pertama angsuran dan merupakan hak anggota dan dapat diambilbila angsuran sudah lunas.

3. Simpanan sukarela sebesar Rp. 5.000,- tiap bulannya atau lebih,merupakan hak anggota dan dapat diambil sewaktu-waktu.

BAB XII

PINJAMAN ANGGOTA

Pasal 18

1. Proses pengajuan pinjaman :

a. Mengisi slip pinjaman.

b. Slip pinjaman disetujui ketua.

c. Uang diterima pada hari bukaan.

2. Pinjaman disesuaikan dengan ketentuan usaha dan kondisi kas Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

3. Pola angsuran pinjaman10 bulan :

a. Bulan pertama : membayar simpanan wajib pinjam.

b. Bulan kedua – kesepuluh : mengangsur bunga dan pokok pinjaman.

4. Peminjam diwajibkan membayar :

a. Simpanan Wajib Pinjam sebesar 10 % dari pinjaman.

b. Jasa pinjaman atau bunga pinjaman sebesar 20 % daripinjaman.

c. Pokok Pinjaman.

BAB XIII

SISA HASIL USAHA

Pasal 19

1. Sisa hasil Usaha (SHU) yaitu pendapatan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” yang diperoleh dalam satu tahun buku dipotong dengan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.

2. SHU dipergunakan sebagai berikut :

a. 40 % untuk cadangan.

b. 25 % untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bungayang berlaku di Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

c. 25 % untuk dana pengurus.

d. 10 % untuk dana sosial.

Pasal 20

Uang cadangan adalahkekayaan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” yang disediakan untuk menutup kerugian sehingga tidak boleh dibagikan ke anggota.

BAB XIV

PEMBUBARAN

Pasal 21

1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :

- Keputusan Rapat Aggota.

- Keputusan Pemerintah.

2. Pembubaran oleh Rapat Aggota didasarkan pada :

- Atas permintaan sekurang-kurangnya ¾ (tga perempat) dari jumlah anggota.

- Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” lagi melakukan kegiatan usaha.

- Kegiatan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” bertentangan denganketertiban umum dan kesusilaan.

BAB XV

ART DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 22

Rapat ART dan atau peraturan khusus,yang memuat pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dalam AD ini dan tidak boleh bertentangan dengan AD ini.


BBM logo.jpgKOPBBM NEW.jpg

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA

Pasal 1

Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” berkedudukan di Dusun Bobosan Desa Kemiri.

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

1. Syarat keanggotaan tercantum pada AD BAB IV pasal 4hurup a,b, c, dan d.

2. Cara untuk mengajukan sebagai anggota,permohonan mengajukan secara tertulis sebagaimana pada AD BAB IVPasal 5 ayat (3).

3. Bagi yang permintaannya diterima, dicatat dalam buku anggota setelah yang bersangkutan melunasi Simpanan Pokok.

4. Bagi yang ditolak permintaannya menjadi anggota dapat minta pertimbangansecara tertulis dalam rapat anggota.

Pasal 3

1. Setiap anggota berkewajiban menghadiri rapat anggota dan yang tidak dapt menghadiri rapat anggota tersebut wajib menyampaikan alasannya secara tertulis.

2. Anggota wajib ikut secara aktif mengembangkan usaha Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” sebagaimana diatur pada AD BAB X Pasal 16 ayat (2), (3), (4), (5), BAB XI Pasal 17.

Pasal 4

1. Anggota yang menghadiri Rapat Anggota ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.

2. Penggunaan hak suara dan hak bicara anggota diatur dalam peraturantata tertib Rapat.

3. Dalam setiap pemilihan yang diselenggarakan dalam rapat-rapat, anggota berhak.

a. Mengamalkan hak pilih sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib .

b. Dipilih menjadi anggota pengurus setelah dicalonkan dalam Rapat Anggota.

4. Setiap anggota berhak :

a. Mengetahui keadaan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” dan usaha Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” semata-mata untuk kepentingan sendiri.

b. Mendapat informasi tentang keadaan organisasi Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” serta usaha Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” baik lesan atau tertulis.

c. Menyampaikan saran kepada pengurus baik secara lesan atau tertulis

d. Penggunaan hak tersebut huruf a,b, dan c, apabila untuk kepentinagan orang lain adalah pelanggaran AD.

Pasal 5

Anggota melalaikan kewajibannya sebagaimana dietur dalam pasal 7 AD setelah diberi peringatan keduakali berturut-turut, dapat dikenakan sangsi oleh pengurus berupa :

1. Kehilangan hak dan untuk kurun waktu tertentu guna menikmati dan memanfaatkan sebagian atau seluruh fasilitas yang diberikan oleh Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”.

2. Pemberhentian sementara.

Pasal 6

1. Berakhirnya keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 6 AD ayat b :

a. Diajukan oleh anggota secara tertulis disertai dengan alasan pengundurandiri tersebut.

b. Atas permintaan berhenti tersebut ayat 1 huruf a pasal ini, oleh pengurus diberi keputusandalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya surat permohonan berhenti.

2.

a. Anggota yang tidak lagi memenuhi ketentuan-ketentuan Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia”yang berlaku, oleh pengurus diberikan peringatan dan diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, dalam tenggang waktu 30 hari.

b. Setelah tenggang waktu 30 hari berakhir dan anggota tidak dapat menunjukkan sikap sesuai dengan ketentuan dimaksud maka pengurus memberhentikan sementara anggota yang bersangkutan.

3. Anggota yang diberhentikan oleh pengurus kehilangan hak dan kewajiban sampai ada keputusan Rapat Anggota.

4. Bagi anggota yang pemberhentiannya tidak diterima oleh rapat anggota, hak dan kewajibannya pulih sebagaimana sediakala.

5.

a. Pemberhentian dalam rapat anggota harus diusulkan oleh pengurus dalam Rapat Anggota.

b. Usul pemberhentian tersebut ayat 5 huruf a pasal ini harus tercantum didalmRapat Anggota.

6. Kepada anggota yang diberhentikan atau keanggotaannya berakhir, semua simpanannya kepada Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” dikembalikan.

7. Pengembalian simpananbagi yang keanggotaannya berakhir, diatur didalam peraturan khusus.

BAB III

PENGURUS

Pasal 7

Pengurus Kelompok Tani Ikan “Baruna Budi Mulia” ini merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :

a. Ketua : sebanyak- banyaknya dua orang.

b. Sekertaris : sebanyak-banyaknya dua orang.

c. Bendahara : sebanyak-banyaknya dua orang.

d. Anggota pengurus lengkap, jumlahnya di tentukan oleh rapat anggota.

Pasal 8

1 . pemilihan pengurus dilaksankan pada rapat anggotasecara formatur.

2 . formatur di pilih secara langsung.

BAB IV

USAHA

Pasal 9

Simpanan anggota terdiri dari :

1. Simpanan wajib sebagaimana di atur pada BAB XI pasal 17 ayat 1 anggaran dasar.

a. Simpanan wajib di bayar pada waktu mendaftarkan menjadi anggota Kelompok Tani ikan “Baruna Budi Mulia”

b. Simpanan wajib dapat di ambil setelah keanggotaanya berakhir.

2. Simpanan wajib pinjam sebagaimana di atur dalam BAB XI pasal 17 ayat 2 anggaran dasar berupa:

a. Besarnya 2 % dari pinjaman.

b. Bisa di ambil ila pinjaman sudah lunas.

3. Simpanan suka rela sebagaimana di atur dalam BAB XI pasal 17 ayat 3 anggaran dasar berupa :

a. Besarnya Rp 5000, atau lebih, di bayar tiap bulan.

b. Dapat di ambil sewaktu-waktu.

Pasal 10

1. Memberikan pinjaman ke anggota berupa uang sebagaimana diatur padaAnggaran Dasar BAB XII Pasal 18.

2. Cara memberikan pinjaman :

a. Anggota mengajukan pinjaman dengan meyebutkan alasanya.

b. Besar pinjaman disesuaikan antara keadaan Kas Kelompok Tani ikan “Baruna Budi Mulia” dengan besarnya permintaan pinjaman.

c. Pemberian pinjaman dilaksanakan sekali dalam sebulan dan dilaksanakan pada pertemuan bulanan.

d. Penerima pinjaman harus datang harus datang sendiri untuk menandatangani akad kredit dan menerima keuangan secara langsung.

3. Menyelenggarakan pelayanan jasa dan usaha yang sah menurut Kelompok Tani ikan “Baruna Budi Mulia”, yang pelaksanaannya ditetapkan dalam Rapat Anggota.

BAB V

RAPAT ANGGOTA

Pasal 11

1. Rapat Anggota terdiri dari tiga jenis :

a. Rapat Anggota Biasa atau Pertemuan Bulanan.

b. Rapat Anggota Luar Biasa.

c. Rapat Anggota Khusus.

2. Rapat Anggota Biasa dilaksanakan setiap bulan dan merupakan pertemuan anggota yang dilaksanakan rutin setiap bulan :

a. Rapat Anggota Biasa dilaksanakan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi Tani ikan “Baruna Budi Mulia” dan untuk menyusun progam bulanan.

b. Rapat Anggota Biasa untuk mengesahkan Laporan Pengurus tahun tutup buku disebut Rapat Anggota Tahunan.

3. Rapat Anggoat Luar Biasa didakan apabila ada hal-hal luar biasa yang perlu pemecahan segera.

4. Rapat Anggota Khusus yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus dan beberapa anggota yang ditunjuk oleh Rapat Anggota.

BAB VI

USAHA SOSIAL

Pasal 12

1. Kelompok Tani ikan “Baruna Budi Mulia” membentuk Unit Usaha Sosial

2. Unit Usaha Sosial memberikan dana sosialkepada anggota.

3. Pemberian dana sosial kepadaanggota diatur dalam Peraturan Khusus.


BAB VII

LAIN-LAIN

Pasal 13

1. Semua Anggota Kelompok Tani ikan “Baruna Budi Mulia” wjaib memiliki buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan memahami isinya.

2. Semua Anggota Kelompok Tani ikan “Baruna Budi Mulia” wajib memiliki Buku Simpanan Anggota dan Buku Pinjaman demi ketertiban dan keselamatan Kelompok Tani ikan “Baruna Budi Mulia”.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal yang belum termuat didalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur didalam Peraturan Khusus.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun oleh pengurus pada tanggal 2 Januari 2010 bertempat di : Rumah Bapak Sukariono Ketua Kelompok Tani ikan “Baruna Budi Mulia” Dusun Bobosan Desa Kemiri.